40 Partai Mendaftar, 24 Lengkap, 16 Proses Pemeriksaan

40 Partai Mendaftar, 24 Lengkap, 16 Proses Pemeriksaan

KPU.--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Masa pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah berakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ahad (14/8) pukul 23.59 WIB. 

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa sampai hari terakhir pendaftaran parpol, tercatat 40 partai yang mendaftar. 

“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8) dini hari. Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Selanjutnya, kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan. “Tiga parpol, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August. (antara/jpnn)

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: