Saat Digerebek, Elpan Sempat Lempar Sabu Keluar Rumah

Saat Digerebek, Elpan Sempat Lempar Sabu Keluar Rumah

Tersangka Elpan dan barang bukti paket sabu. Foto : istimewa--

SUMEKS.CO, MUBA - Bisnis narkoba yang dijalankan Elpan (35), warga Desa Teluk Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir. Ia dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Lais di kediamannya, Rabu (10/8) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat dihubungi mengatakan bahwa pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. 

BACA JUGA:Waduh, Diduga Jual Narkoba, Kapospol Muara Kulam Ditangkap

"Benar saja ketika kita lakukan penggerebekan, kita temukan barang bukti berupa 54  paket kecil yang diduga sabu," ujar Hendra.

Dijelaskannya tersangka sempat berusaha lepas dari jerat hukum. Saat pihaknya sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya di dalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah.

Akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang di dalamnya berisikan 54 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,26 gram. 

"Kita juga menemukan uang hasil penjaualan sabu sebesar 130 ribu rupiah," tandasnya.

BACA JUGA: Diduga Bandar Narkoba, Diamankan di Kamar Hotel

Dari keterangan tersangka kata Kapolsek, ia mengakui memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan dirinya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dan ianya menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah

"Kepada tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: