Mahasiswa Sumsel Desak Gubernur Pertahankan Pondok Mesuji
Aksi demo yang dilakukan mahasiswa di kantor Gubernur, Rabu (10/8). Foto: edy handoko sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Puluhan Mahasiswa tergabung dari Aliansi Sumsel Bersatu Melawan Mafia Tanah melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (10/8). Kedatangan mereka menuntut Pemprov Sumsel merebut kembali aset yang dimiliki yakni, Pondok Mesudji Yogyakarta dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Koordinator Aksi, Muhammad Hafisz mengungkapkan, salah satu asrama yang diberi nama Pondok Mesuji berdiri sejak 1960 di Ketanggungan Wetan Jl Puntodewo Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pondok Mesuji tersebut, diperuntukkan bagi mahasiswa yang menimba ilmu di Yogyakarta tanpa harus membayar sewa. Pondok Mesuji ini didirikan oleh Yayasan Batang Hari Sembilan.
Namun, 2015 lalu berdiri yayasan baru mengatasnamakan Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel. Pada 2020, yayasan baru yang mengatasnamakan Batang Hari Sembilan Sumsel mengirim surat kepada BPKAD Sumsel, bahwa Pondok Mesuji akan dihibahkan kepada Yayasan Muhammadiyah Yogyakarta yang akan dibangun Pondok Pesantren Mualim Muhammadiyah Yogyakarta.
"Seluruh mahasiswa Sumsel yang belajar di Yogyakarta diintimidasi dan disuruh mengosongkan Pondok Mesuji," ungkapnya.
Lanjutnya, pihak kuasa hukum pimpinan pusat Muhammadiyah bermaksud mengajukan peralihan hak terhadap setifikat hak guna bangunan Nomor 00147/Wirobrajan Yogyakarta seluas 1.914 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel. Sementara, pihak BPKAD Sumsel menjelaskan bahwa aset tersebut belum dipindahtangankan ke pihak manapun.
"Kami ingin mempertegas bahwa aset tersebut aset Pemprov Sumsel," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Sumsel H Herman Deru agar bertindak cepat dalam penanganan perebutan aset milik Pemprov tersebut. Menurutnya, hal tersebut harus diselesaikan agar tidak ada lagi simpang siur dan saling hak atas aset yang berada di Yogyakarta.
"Harus segera ditindak lanjuti," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru yang langsung menanggapi aksi tersebut mengungkapkan, saat ini pihak Pemprov Sumsel terus mendata aset kepemilikan. Terlebih, aset yang ada diluar Sumsel. Kendati begitu, Deru juga meminta agar sabar menantikan keputusan dan proses dalam penyelesaiannya.
"Hal ini butuh waktu dan proses karena harus melewati beberapa aturan," katanya.
Deru juga menegaskan, jika aset tersebut memang hak Pemprov Sumsel. Maka, dia menegaskan harus segera diambil alih dan tidak boleh ada pihak manapun yang mengaku-ngaku.
"Harus kita ambil karena itu aset negara," tandasnya. (edy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: