Jangan Sampai Kena Racun, Mahfud MD Minta LSPK Beri Perlindungan Penuh Bharada E
Mahfud MD. foto: ist--
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan meminta Polri agar Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK), untuk memberi perlindungan keamanan.
Menurut Mahfud MD, perlindungan penting diberikan kepada keluarga almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Mahfud juga ingin ada perlindungan terhadap Bharada E.
BACA JUGA:Mahfud: Kasus dengan Kode Senyap Sudah Terbalik, Berkat Dukungan Media-LSM
Ia meminta LPSK melindungi saksi-saksi kunci yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini agar dapat selamat dari tindakan yang mengarah ke pidana.
"Memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan dari racun," demikian kata Mahfud MD, Selasa (9/8).
Dengan perlindungan dari LPSK, pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E memberikan keterangan bisa bebas demi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Apa dia memberi perintah atau bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," jelasnya.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Hanya Kena Pelanggaran? Mahfud MD: Pidana dan Kode Etik Bisa Sama-sama Jalan
Dalam hal kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, 3 tersangka lainnya, yakni: Bharada E, Bripka RR, KM.
Pihak Bharada E sendiri adalah saksi kunci yang mengungkap keterlibatan Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, Bharada E bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. (rmol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: