Dua Terdakwa Bibit Karet Disbunak OKI Jalani Sidang

Dua Terdakwa Bibit Karet Disbunak OKI Jalani Sidang

Sidang dua terdakwa pengadaan bibit karet Disbunak OKI di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (8/8). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua terdakwa korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2019, dihadirkan langsung di dalam ruang sidang Tipikor Palembang, Senin (8/8).

Dua terdakwa itu yakni Tabroni Perdana, ASN Disbunak OKI sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Roni Chandra, sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan pengadaan benih karet sebanyak 220 ribu dengan nilai pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Kedua terdakwa dengan menggunakan rompi keramat berwarna merah serta dikawal petugas kepolisian dan jaksa, dihadirkan oleh Jaksa Kejari OKI dihadirkan guna saling bersaksi terkait perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp317 juta.

Dari suasana ruang sidang, kerabat serta keluarga masing-masing terdakwa juga nampak hadir langsung di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang dengan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hingga berita ini diturunkan, sidang baru dimulai dengan mencecar para terdakwa terkait proses pelaksanaan lelang proyek pengadaan bibit karet untuk beberapa Gapoktan di Kabupaten OKI tahun 2019. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: