Dua Sekawan Curi Papan Reklame
Tersangka Reza dan Putra. Foto: istimewa--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Nekat melakukan pencurian, M Reza Al-Qarana (30) dan Putra Ibrahim (23). Keduanya warga Rusun Blok 19, Kecamatan Ilir Barat I, ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi ini ini dilakukan di kawasan Jl Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di depan Palembang Indah Mall (PIM), Rabu (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain keduanya juga diamankan dua remaja di bawah umur yang diajak kedua tersangka melakukan pencurian yakni RA (16) dan FI (15). Keduanya warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Merasa telah dirugikan korban PT Cinde Media Palembang melalui saksi pelapor M Riza Septiansyah (26) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian papan reklame serta 5 buah aki dengan kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan 4 orang, dua diantaranya anak di bawah umur dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Modusnya para tersangka mencuri dengan melepas kawat pengikat besi reklame dan merusak kotak aki. Lalu mengangkut hasil curian dengan menggunakan bentor," kata Tri Wahyudi saat mengintrogasi para pelaku di ruang kerjanya, Jum'at (5/8).
Dia menambahkan, saat ini keempatnya sedang dalam pendalaman terkait aksinya serta mendalami apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang pernah dilakukan mereka.
"Untuk barang bukti (BB) juga diamankan berupa satu unit bentor, dua buah besi potongan reklame, satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.
Sementara, tersangka M Reza (30) mengakui perbuatannya. "Ya pak, sehari-hari keliling servis elektronik, namun belakangan ini lagi sepi. Saat beraksi kami juga mengajak RA dan FI untuk membantu mengangkut barang," kata M Reza.
Lanjutnya, barang-barang tersebut dibawa menggunakan bentor milik Putra, kemudian dijual ke kawasan Musi II. "Hasil curian total 33 kilogram beratnya, dapat uang Rp132 ribu, sudah habis dibagi empat untuk membeli makanan," tuturnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: