Terseret Kasus Brigadir J, 25 Polisi Bakal Diperiksa, Ada Jendral Bintang 1 Loh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (12/7). Kapolri buka suara terkait insiden baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sigit menjamin pengusuta--
SUMEKS.CO - Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Setelah Bharada Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terseret pusaran kasus ini.
25 personel terdiri dari dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel.
Kemudian perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Irjen Syahardiantono Gantikan Ferdy Sambo
“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Kapolri menyebutkan, 25 personel yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J akan menjalankan pemeriksaan. jika terbukti bersalah akan ditindak
“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit.
BACA JUGA:LPSK Ungkap ada Kejanggalan Soal Bharada E, Seret Nama Brigadir Deden
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Sebagai Saksi, Ferdy Sambo Minta Percayakan pada Timsus
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
BACA JUGA:Tiba di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Maaf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com