Penasihat Hukum Optimis Kadis Perpustakaan Lahat tak Bersalah

Penasihat Hukum Optimis Kadis Perpustakaan Lahat tak Bersalah

Penasihat hukum terdakwa Elfa Edison. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020, kembali menepis adanya keterkaitan kliennya dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp429 juta.

"Karena jelas dari awal pembuktian perkara di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya aliran dana ke klien kami sebagaimana dakwaan JPU," kata Al Kosim SH dan Maulana Oktaviano SH, penasihat hukum terdakwa Elfa Edison, dikonfirmasi usai sidang Kamis (4/8).

Dia mencontohkan, dalam sidang pembuktian yang menghadirkan enam orang saksi perihal kegiatan kunjungan kerja Dinas Perpustakaan Lahat tidak satupun yang mengatakan diikuti oleh para terdakwa.

Dia juga menilai, para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lahat selama pembuktian persidangan tidak dapat membuktikan adanya pemotongan-pemotongan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad.

"Untuk kami tetap optimis klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," ungkapnya.

Disinggung akan adanya upaya hukum yang dilakukan, Al Kosim menjawab akan diungkap dalam nota pembelaan (pledoi), namun sebelum itu pihaknya juga berencana akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan.

Untuk diketahui, dua terdakwa yakni mantan kepala Dinas Perpustakaan Lahat Elfa Edison serta Bendahara Dinas Perpustakaan Abdul Somad.

Dalam perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.

Masih didalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.

Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: