BBPOM Palembang Pamer Barang Sitaan

BBPOM Palembang Pamer Barang Sitaan

Konferensi pers BBPOM Palembang, Kamis (4/8). --

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menyita 7.536 produk dengan total nilai mencapai Rp198,1 juta barang kosmetik berbahaya tanpa ijin edar dari empat kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penyitaan ribuan kosmetik dilakukan BBPOM Palembang gabungan bersama Dinkes, Polrestabes dan Satpol-PP dalam kurun waktu satu bulan antara pekan ketiga Juni 2022 hingga pekan keempat Juli 2022.

Kepala BBPOM Palembang Drs Zulkifli mengatakan pihaknya menyita kosmetik berbahaya ini didapat dari 47 sarana di empat kabupaten/kota.

"Kami telah melakukan aksi penertiban di Kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Jumlah sarana yang kami periksa ada 47 sarana dan paling banyak di Palembang," kata Zulfikli saat rilis penyitaan kosmetik di kantor BBPOM Kota Palembang Kamis (4/8). 

Dia menerangkan, jenis temuan produk kosmetik yang ilegal meliputi tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan produk kadaluwarsa. 

Barang-barang tanpa izin edar diantaranya, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik. 

Produk yang mengandung bahan berbahaya yakni, krim merek natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng. 

"Produk tanpa ijin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri," ujar Zulfikli. 

Produk-produk ilegal tersebut mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi, kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin. 

Zulkifli menambahkan pemilik produk ilegal ini akan dipanggil BAP untuk ditanyain darimana produk itu berasal. 

"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan kami panggil," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: