Curi Mobil di Palembang, Warga Ogan Ilir Diamankan

Curi Mobil di Palembang, Warga Ogan Ilir Diamankan

Tersangka Nazirun. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Lagi,  satu dari dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Nazirun (54), warga Jl Perumahan Palem Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel berhasil membawa kabur mobil pikap milik korban Zuhdi (63), Ahad (20/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Nazirun diamankan saat berada di rumahnya, Senin (1/8) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Korban yang merupakan warga Jl Rasyid Siddiq, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini saat kejadian memakirkan mobil Suzuki Carry pikap warna hitam BG 9899 NP di rumahnya. 

"Saat korban melihat mobilnya di parkiran, mobil sudah tidak ada lagi, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi usai menginterogasi satu tersangka di ruang kerjanya, Selasa (2/8).  

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 3158 TI, satu buah kunci letter T berserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi milik pelaku yang digunakan saat beraksi," ungkap Tri. 

Sementara tersangka, Nazirun mengakui perbuatannya. "Ya pak, saya beraksi sama teman Zul (DPO), tugas saya mencongkel dan juga membawa mobil hasil curian," tutupnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: