Rio Curi Hp Teman Akrab
Tersangka Rio Fajri.--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pelaku pencuri handphone yang korbannya Muhammad Akbar (22), Sabtu (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka melakukan aksinya di rumah korban Muhammad Akbar di Jl Kimerogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Tersangka Rio Fajri (22), warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ini diamankan di rumahnya, Ahad (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, kejadian berawal dari korban dan pelaku ini sudah saling mengenal. Dimana saat malam kejadian, pelaku datang ke rumah korban tanpa sepengetahuannya.
"Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tertidur. Lalu melihat ada handphone korban yang terletak di samping tempat tidur, oleh pelaku diambilnya dan langsung pergi," kata Tri Wahyudi usai menginterogasi satu tersangka di ruang kerjanya, Senin (1/8).
Dia menambahkan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama diatas tujuh tahun penjara.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone merk Realme dan tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," tuturnya.
Sementara itu, Rio Fajri mengakui perbuatannya. "Ya pak, Saya mengambilnya dirumah korban, saat itu korban tidur dan saya melihat ada handphone disamping tempat tidurnya, makanya langsung saya ambil dan pergi," tutupnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: