Warga Aceh yang Disekap di Jambi Ternyata Gegara Hutang
SUMEKS.CO - Polisi mengungkapkan motif Penyekapan warga Aceh yang terjadi di Perumahan Gunung Kembang II, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, rupanya dilatarbelakangi masalah hutang piutang.
Korbannya, yakni Yudi Apriadi (37) seorang pedagang asal Lhokseumawe, Kecamatan Kedai Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban Yudi punya hutang pada Parlaungan Siregar (35) warga Perumahan Gunung Kembang Asri Dua, Kabupaten Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendie Renaldy menuturkan, sebelumnya Yudi sempat disekap di Kabupaten Merangin.
Penyekapan tersebut dilakukan lantaran korban punya hutang terhadap Parlaungan Siregar sebesar Rp31 juta.
BACA JUGA:Seorang Pria Disekap dan Diminta Tebusan Rp50 Juta, Satu Pelaku Warga Sumsel
"Iya, ada persoalan hutang antara PS dan YA selaku korban. Jumlah hutangnya Rp31 juta, sebelumnya pernah dilakukan penyekapan di Bangko," katanya, Minggu 31 Juli 2022.
Lanjutnya, korban bukan berdomisili di Sarolangun. Korban merupakan warga Aceh. "Untuk lebih detilnya masih didalami kasusnya, aslinya orang Aceh," ucapnya.
BACA JUGA:Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Lurah Sarkam Aditya Novendra, mengatakan bahwa informasi yang dia terima dari Bhabinkantibmas, korban penyekapan tersebut ada persoalan hutang kepada salah satu pelaku penyekapan.
"Iya betul malam tadi penangkapannya, saya dapat info dari pak Bhabin yang ngasih info. Kabarnyo korban ini ado hutang sekitar Rp30an juta," kata Aditya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Brigadir J Dituduh Pernah Memakai Parfum Istri Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?
Ditanya soal alamat korban, dirinya mengakui bahwa korban bukan domisili di perumahan tersebut. "Bukan domisili di perumahan itu, dak tau jugo alamat aslinyo di mano," tukasnya. (bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambi-independent.co.id