4 Kali Dibui, Firmansyah Kembali Curi Motor hingga Mobil

4 Kali Dibui, Firmansyah Kembali Curi Motor hingga Mobil

Tersangka Firmansyah saat diinterogasi oleh Kapolres Lubuklinggau. Foto : Khalid/sumeks.co --

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Empat kali keluar penjara tak membuat Firmansyah alias Wir (42) kapok.

Usai menghirup udara bebas warga Jl Harapan I, RT 04, Kelurahan Mesat Seni,  Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini kembali melakulan pencurian. 

Bahkan tersangka Firmansyah mencuri dengan cara membobol rumah di tiga lokasi (TKP) berbeda.
TKP pertama, di Jl Nangka RT 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau  Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (10/7) tahun 2019 lalu. 

BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama

Dimana tersangka masuk rumah milik korban Gunawan (51), sekitar pukul 03.00 WIB.Firmansyah masuk rumah dengan cara merusak pintu jendela depan rumah.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu sepeda unit motor Honda Supra 125 warna merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau hitam.


Kemudian di rumah korban, tersangka juga menggasak satu unit  sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam, satu unit HP samsung Lipat dan satu unit HP Lenovo Android.

BACA JUGA: Rampas Ponsel Nenek-nenek untuk Main Judi Slot, Residivis Masuk Bui Lagi

Tersangka kembali mencuri di TKP kedua, yakni di rumah Fitriyono Pratama (29), Perum Griya Karya Bakti RT 01, Kelurahan Karya Bakti, Kecamagan Lubuklinggau  Timur I, Kota Lubuklinggau. 

Kejadianya, Rabu 04 September 2019, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban dibangunkan oleh ibu mertuanya dan langsung menyampaikan bahwa sepeda motor pelapor Yamaha Mio J,  berada di dalam rumah telah hilang.

Lalu tersangka Firmansyah kembali beraksi, pada Selasa 7 Januari 2020, juga membobol rumah sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Pasutri Jadi Begal Ditangkap Bersama Rekannya 

Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah milik korban Neliyana (39), dengan cara memanjat tembok rumah belakang. 

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang-barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam, satu  unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

BACA JUGA:Residivis Curi Ratusan Bungkus Rokok di Minimarket, Dijual Murah

Kemudian satu unit Hp merk VIVO, satu unit HP Nokia dan dua buah dompet. Kerugian keselurahan ditaksir Rp60 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIKMH menjelaskan, usai melakukan aksinya tersangka kabur ke Tanggerang, Provinsi Banten.

"Begitu mendapat informasi bahwa tersangka di Tanggerang kita lakukan pengejaran ke tanggerang," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi saat pers rilis Jumat (29/7). 

BACA JUGA:Residivis Bajing Loncat Ditangkap Kasus Begal

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sudah empat kali keluar masuk penjara," katanya.

Tersangka Firmansyah mengaku, ia mencuri bersama rekannya (saat ini sedang menjalani hukuman). Sejumlah barang hasil curian, seperti sepeda motor dan mobil ia jual ke Kepala Curup, Bengkulu.

Tersangka Firmansyah mengaku, saat beraksi dia banyak berperan sebagai pengawas dan penjual hasil curian. Dari hasil penjualan ia mendapat bagian. 

BACA JUGA:Residivis Pembunuh Jukir ini Divonis 13 Tahun

"Kadang cuma dapat Rp600 ribu, kadang Rp1,5 juta.Uang untuk jajan, beli susu anak, juga kebutuhan sehari-hari," kata Firmansyah. 

Dia mengaku kabur di Tanggerang, karena mendapat kabar rekannya sudah tertangkap. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: