Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis
SUMEKS.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berbicara lantang soal Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang memiliki jabatan lain di Polri.
Usman menyebut Ferdy Sambo diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum? Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus?" tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:CCTV Buktikan Tes PCR Dilakukan di Rumah Ferdy Sambo
SPRIN ini kata Usman tidak diketahui publik. Karena kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian.
"Saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," terang Usman.
Dia menyebut apabila Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus, hal itu dinilai akan memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.
Selain itu, Usman juga mempertanyakan posisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
BACA JUGA:Menangis Histeris, Ibu Brigadir J Tagih Janji Istri Ferdy Sambo
Dia menyebut Fadil juga menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada hari penembakan yaitu 8 Juli 2022.
"Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel ini melaporkan laporan dari Kadiv Propam kepada Kapolda? Kalau ada laporan, lantas apa perintah dari Kapolda kepada Kapolres?" papar Usman.
Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
Yaitu Putri Candrawathi. Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.
BACA JUGA:Rumah Ferdy Sambo Didatangi Polisi
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Melihat kehadiran Brigadir J di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris. Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.
Melihat kedatangan Bharada E, Brigadir Yosua menegurnya. Karena panik, Yosua langsung menodongkan senjata dan menembak Bharada E. "Dia pun menghindar. Bharada E pun membalas menembak.
Tembakannya mengenai sasaran dan menewaskan Brigadir J," papar Ramadhan.
BACA JUGA:Setelah Nonaktifkan Ferdy Sambo, Kapolri Copot Karopaminal & Kapolres Jaksel
Saat peristiwa itu terjadi, Ferdy Sambo tidak ada di rumah. Dia tengah menjalani tes PCR. Dari hasil olah TKP, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali.
Sedangkan Bharada E membalas tembakan 5 kali. Ferdy Sambo mengetahui peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang berteriak histeris. Mendengar teriakan istrinya, Ferdy Sambo langsung bergegas menuju rumahnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Begitu sampai di rumah Kadiv Propam mendapati Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia," tutur Ramadhan.
Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Polri.
BACA JUGA:Rumah Ferdy Sambo Rupanya Dipantau 6 CCTV
Ramadhan menyebut Polri telah melakukan olah TKP. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam,” lanjutnya.
Diketahui Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Seusai kejadian, Bharada E kini diamankan oleh Propam Polri. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Hingga saat ini Bharada E berstatus terperiksa. Alasannya, karena membela diri untuk menyelamatkan kehormatan istri pimpinannya. (fin/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: