Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Diumumkan ke Publik? ini Kata Mahfud

Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Diumumkan ke Publik? ini Kata Mahfud

SUMEKS.CO - Usai diautopsi ulang, kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terlibat baku tembak antar polisi itu masih mentisahkan polemik.

Banyak pertanyaan yang timbul, apakah hasil autopsi itu bisa diumumkan ke publik.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J bisa dibuka ke publik apabila diperlukan.

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/7).

BACA JUGA:Usai Diautopsi, Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Mahfud menuturkan, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurut, pembukaan hasil autopsi ulang menjadi penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

BACA JUGA:Jenazah Brigadir J Saat Diautopsi. Roslin: Sedih Nian Lah Kami

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Dilakukan di RSUD Sungai Bahar

“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tegas Mahfud MD. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com