Mbah Slamet Rudapaksa Gadis Desa, Modusnya Ya Ampun

Mbah Slamet Rudapaksa Gadis Desa, Modusnya Ya Ampun

Tersangka Slamet (tengah) saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto : Linggaupos--

SUMEKS.CO, MURA - Tim Landak dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas meringkus Mbah Slamet (50), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan lantaran telah  melakukan rudapaksa seorang gadis desa berinisial FY (17).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kasi Humas AKP H Purwono Jaya menjelaskan, kasus rudapaksa ini terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa

“Kejadiannya sehari setelah Iduladha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung,” kata Kasat Reskrim.

Oleh tersangka korban dipanggil, kemudian diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran. Korban pun datang, karena memang masih suasana lebaran.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka mengunci pintu rumah, dan tiba-tiba Mbah Slamet berkata kepada korban, “Ayo main.” Korban pun langsung menjawab “Main apa?”.

BACA JUGA:Tertidur Lelap, Ibu Muda Nyaris Diperkosa

Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar. Kemudian korban diancam dibunuh, jika tidak mau melayaninya.

Setelah berhasil merudapaksa, tersangka kembali mengancam akan membunuh jika korban bercerita kepada keluarganya. Sehingga korban pun ketakutan. Tapi akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. (Linggaupos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.co.id