Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu Minim

Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu Minim

AUDENSI : audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan di ruang rapat Bupati Muara Enim.--

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Pendampingan hukum bagi warga tidak mampu atau miskin oleh Pemkab Muara Enim masih sangat minim. Untuk itu, Pemkab Muara Enim bisa meningkatkan anggaran untuk pendampingan hukum sehingga semakin banyak warga tidak mampu yang bisa terlayani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Muara Enim Hardiansyah HS SH MM pada saat kegiatan audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan di ruang rapat Bupati Muara Enim,  Kamis (28/7).

"Tahun ini, kami sudah memberikan bantuan sebanyak tiga kasus bagi warga miskin, dan itu sesuai program kami," ujar Hardiansyah.

BACA JUGA:Mahasiswa Sumbar Antusias Ikut Nge-Band di ASIKBANG

Menurutnya, saat ini Pemkab Muara Enim hanya menganggarkan untuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebanyak 34 kasus. Sedangkan kasus yang telah ditangani Peradi Muara Enim saja sudah sekitar 300 kasus. Tentu jika melihat banyaknya kasus tersebut tentu perlu ada penambahan anggaran sehingga kedepan akan lebih banyak lagi kasus orang miskin yang bisa ditangani.

Ditambahkan Eko anggota Peradi Muara Enim, bahwa saat ini Peradi Muara Enim telah berdiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan disahkan oleh Peradi Pusat dengan diterbitkannya SK Kemenkumham sebagai perpanjang tanganan kewajiban pro bono setiap anggota Peradi untuk memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma kepada masyarakat/pencari keadilan yang tidak mampu.

Untuk itu, PBH Peradi Muara Enim siap membantu dan bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum sehingga dapat meminimalisasi peristiwa kriminal dan konflik ditengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:Ada Apa, PBSI Resmi Pisahkan Siti Fadia/Apriyani

"PBH Peradi Muara Enim siap melakukan kerjasama atau MoU dengan pihak-pihak stakeholder ataupun instansi pelayanan hukum lainnya juga," tukasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, pihaknya sangat menyambut baik keinginan Peradi Muara Enim untuk bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan memberikan pengetahuan hukum (Kadarkum) di tengah-tengah masyarakat.

Jika tahun 2021, lanjut Kurniawan, Pemkab Muara Enim hanya menganggarkan hanya untuk 34 kasus, namun pada tahun 2022 ini telah ditingkatkan menjadi 40 kasus. Untuk memberikan pelayanan dalam hal bantuan hukum bagi masyarakat yang bemar-benar tidak mampu tentu akan ditingkatkan lagi sehingga nantinya akan tercapai yang paling ideal. "Saya minta, kepada bagian hukum untuk di catat, tahun depan ditingkatkan lagi anggarannya," tegasnya.

BACA JUGA:Warga Diminta Ajukan Proposal Pemasangan Tiang Penyangga JTM

Lanjut Kurniawan, bantuan untuk masyarakat miskin saat ini, Pemkab Muara Enim sudah melakukan kerjasama dengan LBH Serasan karena harus terakreditasi di kementrian hukum dan HAM. Kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Peradi dan instansi terkait lainnya dalam hal pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan berlaku.

Mengenai masalah rumah singgah bagi korban anak-anak, lanjut Kurniawan, itu memang masih menjadi kendala dan Pekerjaan Rumah (PR) Pemkab Muara Enim. Kedepan, akan dicarikan solusi yang terbaik yang bekerjasama dengan semua pihak sebab masalah ini adalah masalah bersama dan tentu harus diselesaikan secara bersama-sama juga. "Kedepan, kita tidak ingin mendengar lagi ada orang miskin menjadi korban ketidakadilan hukum," harapnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: