Tidak Miliki Buku Nikah, Warga OKI Ikuti Isbat Nikah

Tidak Miliki Buku Nikah, Warga OKI Ikuti Isbat Nikah

Warga OKI mengikuti sidang isbat nikah di RRBS 1 Pemkab OKI, Kamis (28/7). -Niskiah-

SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Warga Kabupaten  Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang belum memiliki buku nikah tetapi telah menikah, mengikuti sidang isbat nikah, di Ruang Rapat Bende Seguguk 1 (RRBS) Pemkab OKI, Kamis (28/7). 

"Hari ini kembali dilaksanakan sidang isbat nikah untuk warga OKI yang belum memiliki buku nikah padahal mereka telah menikah," kata Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Afrizal SAg MH. 

Dia mengungkapkan, untuk sidang isbat nikah terpadu ini berjumlah 100 pasang warga Kabupaten OKI yang berasal dari Kecamatan Tanjung Lubuk, Lempuing Jaya dan Pangkalan Lampam. 

"Sidang isbat nikah hari ini masih seperti yang lama yakni sinergi pemerintah Kabupaten OKI dengan Pengadilan Agama. Sehingga memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:Massa Datangi Kantor PMD OKI Minta Usut Penghapusan Penerima BLT DD

Dalam pelaksanaan isbat nikah ini, masyarakat diberikan kemudahan khsususnya kepada pasangan yang mengikutinya. Dimana proses sidangnya satu kali selesai atau putus. Kemudian mendapatkan dokumen buku nikah. 

"Pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten OKI ini setiap tahun dilaksanakan dan telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Sidang isbat nikah hari ini dengan empat majelis," jelasnya. 

Kabag Kesra Kabupaten OKI, Usman Rusadi mengungkapkan, sidang isbat nikah tahun 2022 ini akan dilaksanakan tiga tahap. Untuk tahap pertama yakni dengan jumlah 100 pasang pada Juni lalu. Lalu hari ini 100 pasang kembali dan untuk tahap ketiga pada Oktober mendatang dengan pesertanya dari kecamatan lain. 

"Tujuan adanya isbat nikah ini dapat melayani dan membantu perlindungan dan pengesahan dan tata kelola administrasi, baik itu akta nikah,  akta kelahiran anak dan lainnya," pungkasnya. (nis) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: