Empat Kali Rapat Paripurna Batal, Pemkot Prabumulih Terpaksa Terbitkan Perkada
Suasana rapat paripurna DPRD yang tidak dihadiri anggota DPRD Prabumulih. Foto : Dian/sumeks.co--
SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Untuk ke empat kalinya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih terpaksa batal. Alasannya sama, tidak mencapai kuorum.
Lantaran sudah empat kali batal dan waktu mendekati akhir Juli, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih terpaksa harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Wali Kota Prabumulih, H Ridho Yahya sendiri meskipun sudah empat kali dijadwalkan paripurna dan selalu batal, dia selalu hadir langsung.
"Silakan tanyakan dengan mereka (anggota DPRD, red)," ujar Ridho saat ditanya mengapa sudah empat kali tak kuorum.
BACA JUGA:Ada Apa Dengan Wakil Rakyat Prabumulih? Paripurna Batal, Tak Kuorum Kali Ketiga
"Kalau kita kan pemerintahan tetap harus berjalan. Karena sudah ada aturan-aturan dan rambu-rambu yang diberikan oleh kementerian ada PP nya semua nya sudah ada. Jadi tidak bisa pemerintahan itu terhenti karena salah satu pihak," terangnya lagi.
Dia mengaku pihaknya bakal segera menerbitkan Perkada sesuai dengan aturan yang ada.
Disinggung apa ada kekhawatiran kejadian serupa untuk paripurna selanjutnya? Orang nomor satu di kota nanas itu menegaskan tidak ada kekhawatiran.
"Tidak lah tanyakan kepada mereka. Yang jelas kita sudah sesuai dengan mekanisme yang penting sudah berjalan dengan aturan," sambungnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LKPJ Bupati Ogan Ilir Diwarnai Dua Kali Skorsing
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo di sela-sela paripurna menyebutkan paripurna terpaksa ditunda lantaran tak kuorum. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan skorsing sebanyak dua kali.
Skorsing pertama hanya dihadiri 9 anggota DPRD dari total 25 anggota DPRD dan skorsing kedua dihadiri 10 anggota DPRD.
"Berdasarkan tata tertib DPRD apabila kuorum tidak tercapai maka paripurna di skor dua kali," tukasnya mengaku laporan LKPJ 2021 diberikan batas waktu hingga 30 Juli sehingga akan diterbitkan Perkada.
Diketahui, agenda rapat paripurna yang telah disusun melalui musyawarah yakni pukul 10.00 WIB rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih tentang Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA:Hanya Dihadiri 2 Anggota Dewan, Rapat Paripurna Terpaksa Ditunda
Lalu yang kedua, Penyampaian Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021.
Lanjut pukul 14.00 WIB rapat paripurna DPRD kota Prabumulih Tentang Penyampaian Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021.
Dan pukul 16.00 WIB rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih tentang Penyampaian Jawaban Wali Kota Prabumulih terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: