Tentukan Nilai Tanah, Bapenda Ogan Ilir Bakal Terapkan Zonasi

Tentukan Nilai Tanah, Bapenda Ogan Ilir Bakal Terapkan Zonasi

Suasana loket pembayaran pajak dan retribusi yang ada di Kantor Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (27/7).-Hetty-

SUMEKS.CO, OGANILIR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir akan menerapkan zonasi terhadap nilai tanah di Ogan Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati, melalui Kepala Bidang PBB-BPHTB, Nurhadi Alrasyid mengatakan, penerapan zonasi ini sesuai dengan program prioritas Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Bupati mintanya tahun ini sudah mulai dilakukan zonasi untuk nilai tanah. Guna melaksanakan program tersebut, dari 241 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Ogan Ilir. Tahun ini direncanakan kegiatan pemetaan Zona Nilai Tanah (NJOP) akan dilaksanakan pada 60 desa dan kelurahan, sedangkan sisanya akan dilaksanakan tahun depan," ungkap Nurhadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/7).

Saat ini, untuk 60 desa dan kelurahan yang akan dilaksanakan pemetaan ZNT tersebut masih dalam proses. Untuk penentuan desa dan kelurahan tersebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan serta melihat pergerakan transaksi masyarakat dan perkembangan wilayah desa serta kelurahan.

BACA JUGA:Menkes Sebut Posyandu dan Puskesmas Harus Jadi Garda Terdepan Layani Masyarakat

"Misalnya, di Indralaya ini kan proses jual beli tanah sangat cepat dan perkembangan wilayahnya sangat baik, pasti nilai tanah diwilayah ini berubah setiap tahunnya. Sehingga, kita prioritaskan untuk dilakukan pemetaan ZNT," lanjut Nurhadi.

Disinggung mengenai target pendapatan PBB pada tahun 2022, Nurhadi menyebut sebesar Rp 12,5 miliar. Tahun 2021 lalu, dari target Rp 12,5 miliar hanya tercapai Rp 7 miliar.(ety)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: