Dua Begal Ditangkap, ini Pengakuannya
Komplotan begal.--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua pelaku buronan kasus begal yang korbannya Ferdiansyah (23), Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 01.30 WIB berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Udin (22), warga Jl Talang Kerangga, Lr Darma Bakti, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dan Muhammad Ridho alias Bagong (22), warga Jl DI Panjaitan, Lr Harapan, Kecamatan Plaju Palembang ini diamankan di rumahnya, Selasa (26/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, kejadian berawal dari korban warga Jl Sungai Tawar III, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 6970 ACT dari rumahnya.
"Saat pulang mengendarai motor ke rumah, melintasi Jl Dr Sutomo, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, korban dihadang oleh dua tersangka yang berboncengan dan mengeluarkan sajam jenis pisau serta menyuruh korban berhenti," kata Tri Wahyudi usai menginterogasi dua tersangka di ruang kerjanya, Rabu (27/7).
Dia menambahkan, korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan motornya dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Mapolrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor merk honda genio milik pelaku yang digunakan saat beraksi," tuturnya.
Sementara itu, M Ridho mengakui perbuatannya. "Ya pak, tugas saya membawa motor dan Udin yang menodongkan pisau ke korban untuk menghentikan motor, lalu motor di jual wilayah OKU Timur seharga Rp1,7 juta, uang nya kami bagi dua," tutupnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: