Polemik Merek Citayam Fashion Week, Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek
--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
“Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggak 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta.
Razilu kemudian menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.
BACA JUGA:Tunggu Ojol, iPhone 11 Warga OKI Dijambret
“Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” terangnya.
Lanjutnya, Razilu menyampaikan bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 (dua) bulan untuk menerima tanggapan dari publik. “Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada kita (DJKI). atau semacam keberatan.”
“Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” tambah Razilu.
Ia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik.
“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan. karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu.
BACA JUGA:Gedung BRI dan Rumdin Puskesmas Ludes Terbakar
Terkait adanya permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”, sampai dengan 25 Juli 2022 kemarin, terpantau terdapat 4 (empat) permohonan yang masuk ke DJKI.
“Terkait dengan merek yang isu sekarang ini, telah ada 4 permohonan sebenarnya yang masuk sampai dengan 25 Juli 2022 yang diajukan ke kita (DJKI). Ada dua merek (diajukan) dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa,” jelas Razilu.
Razilu juga menyampaikan bahwa pertanggal 25 Juli 2022 kemarin, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho.
“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: