Uti 3 Pukulan, Mei 8 Pukulan, Kasubdit Jatanras: Bobi Dijerat 2 Pasal Pembunuhan

Uti 3 Pukulan, Mei 8 Pukulan, Kasubdit Jatanras: Bobi Dijerat 2 Pasal Pembunuhan

Kasubdit Jatanras (kanan) didampingi Kompol Bakhtiar. Foto : edho/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menjerat Bobi Harmoko alias Moko (27), pelaku pembunuhan terhadap ayuknya Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22) dijerat dengan dua pasal pembunuhan.

Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH, kepada awak media Selasa (26/7) sore.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Pembunuhan, Bobi: Kesal Pergoki Pacar Ciuman dengan Ayuk di Kamar

Kompol Agus menerangka, modus pelaku melakukan pembunuhan dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan besi berukuran kurang lebih 50 cm.

"Yang digunakan pelaku yakni besi untuk dongkrak yang juga shock kunci roda," ujar Kompol Agus.

Pelaku ini, kata Agus kesal dan cemburu terhadap kedua korban.

BACA JUGA:Kepentingan Kepolisian, 2 Jenazah Korban Pembunuhan Divisum

"Sebelum kejadian, pelaku sendiri yang merupakan adik dari korban dan pacar dari korban Mei, memergoki keduanya di dalam kamar," terangnya.

lalu, korban pergi hingga malam dan kembali pulang dan saat kembali sempat ditanya oleh pelaku tetapi korban tidak menjawab.

"Ayuk korban hanya menjawab, apa urusan pelaku. Pelaku langsung mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri lalu korban Mei yang ingin menolong dan melerai di dalam kamar juga ikuti dipukul menggunakan besi," beber mantan Kabag Ops Polres OKI ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Dua Wanita Jadi Korban Pembunuhan

Kompol Agus menerangkan, korban Mei mendapatkan delapan bekas luka pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan yang semua di bagian kepala.

"Itu kita dapati dari hasil visum yang dilakukan Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang," tutup Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi Harmoko alias Moko (27), menyerahkan diri ke tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Panit Opsnal Iptu Tedy Barata SH, Senin (26/7) pagi.

BACA JUGA:Dua Wanita Dibunuh Adik, ini Kata Tetangga

Tersangka Bobi diamankan setelah mengaku menghabisi ayuknya Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22) di rumah milil korban Hendri yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu (25/7) malam.

Tersangka sebelum menyerahkan diri sempat menghubungi pamannya Senin pagi tadi.

Saat diamankan, tersangka mengaku tega menghabisi korban Hendri ayuk kandungnya lantaran telah kepergok berciuman dengan korban Mei yang merupakan pacarnya.

"Saya kesal karena melihat dia (ayuk) berciuman dengan pacar saya. Dio tuh lesbian aku pergoki langsung di kamar kemarin sore," aku tersangka saat diwawancarai Senin siang.

Tersangka langsung menghantamkan shock kunci roda yang juga digunakan untuk mendongkrak mobil ke arah kepala kedua korban.

"Kunci roda itu biasa jugo dipakai untuk dongkrak disimpan di rak sepatu dalam rumah. Langsung aku pukul ke arah ayuk aku, saat pacar aku sempat ikut memeriksa tapi aku langsung Hantam jugo kepalanya," aku Bobi.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan memakan obat nyamuk bakar.

"Aku baru sadar kalau keduanya mati dan aku coba bunuh diri makan obat nyamuk bakar sebanyak sekeping," ungkap Bobi yang terus muntah-muntah saat menjalani pemeriksaan.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: