Pemerataan Tenaga Kesehatan, Daerah Harus Alokasikan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

Pemerataan Tenaga Kesehatan, Daerah Harus Alokasikan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin--

SUMEKS.CO-  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem kesehatan di Indonesia harus terus dibenahi. Menurut Budi, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mewajibkan pemda mengalokasikan dana khusus kesehatan dalam APBD. Setiap daerah diminta mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk anggaran kesehatan.

Lanjut Budi, mengacu undang-undang. Karena itu, semua kepala daerah harus melaksanakannya. ’’Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik, termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,” bebernya.

BACA JUGA:APBD Ogan Ilir Tahun 2022 Naik Rp 15 Miliar

Alokasi anggaran, menurut Budi, dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium, optimalisasi fasilitas pelayanan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan. Tujuan lainnya adalah mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

“Untuk daerah yang APBD-nya kurang dari Rp 500 miliar, mungkin bisa kita bantu subsidi. Kalau di atas Rp 1 triliun, nanti kita review dulu,” ucap Budi.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa implementasi transformasi sistem kesehatan membutuhkan dukungan pemda. ’’Transformasi sistem kesehatan menjadi prioritas Kementerian Kesehatan dalam dua tahun ini,” ucapnya. (jpg/jawapos/jpg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: