Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Tersangka
SUMEKS.CO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, resmi menyandang status tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Roy Suryo ditetapkan tersangka hari ini, Jumat 22 Juli 2022.
"Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo dipolisikan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Wartawan di Muratara Nyaris Kena Bacok ODGJ
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Kevin Wu yang teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Kombes Zulpan mengatakan, Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Kejati Dalami Proyek SERASI
Sebelumya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Kandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id