Facebook, WA dan IG Selamat dari Blokir Kominfo
SUMEKS.CO - Meta akhirnya resmi terdaftar sebagai Pelaksana Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing di Indonesia. Nama mereka sudah muncul di situs web PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. per Selasa (19/7/2022).
Artinya, media sosial di bawah payung Meta, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp, terhindar dari ancaman pemblokiran layanan. Kabar baik bagi penggunanya karena ketiga aplikasi cukup banyak digunakan di Indonesia.
Berdasarkan pengecekan JawaPos.com di laman PSE Kominfo, tampak sudah ada nama Facebook, juga Instagram.
Pantauan di laman PSE Kominfo pada Selasa (19/7) sore, pendaftaran PSE Facebook dan Instagram hanya sesaat setelah Kemenkominfo menggelar jumpa pers terkait rencana pemblokiran PSE yang belum mendaftar.
BACA JUGA:Nissan Perbarui Kicks, ini Spesifikasinya
Instagram mendaftarkan dua nama yakni Instagram dan Instagram.com. Dijelaskan di laman tersebut, Instagram terdaftar sebagai Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dua nama Instagram yang terdaftar sebagai PSE asing tampak didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Kemudian ada juga nama Facebook dandan Facebook.com yang juga terdaftar di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sama, PSE ini didaftarkan dari perusahaan Facebook Singapore PTE.LTD.
BACA JUGA:Skutik Petualang SR GT 200
Google juga demikian, belum tampak batang hidungnya di laman PSE Kominfo. Sebelumnya, raksasa internet itu berjanji akan mendaftar. Namun sampai berita ini dibuat, tampak belum ada nama Google dalam daftar PSE Kominfo tersebut.
Nama perusahaan kesohor lainnya yang sudah nangkring lebih dulu di laman PSE Kominfo adalah Netflix. Kemudian ada juga Microsoft Cloud, Telegram Messenger, Mobile Legends: Adventure, dan Mobile Legends: Bang-bang, Spotify, SHAREit, TikTok, dan banyak lagi. (Jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: