Pengedar Sabu ini Ngotot Ngaku Pemakai
Sidang terdakwa Ican di PN Palembang, Kamis (21/7). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - M Awaludin alias Ican, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sembilan paket sabu serta satu buah timbangan digital, berkelit di persidangan dan berkilah bahwa dirinya hanyalah pemakai saja.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa Ican saat dihadirkan secara telekonferensi di hadapan majelis hakim PN Palembang, Kamis (21/7).
Terdakwa Ican yang keseharian pedagang daging di Pasar Atom, Kelurahan 29 Ilir ini, mengaku mendapatkan sabu seberat 2,59 gram dari seseorang bernama Adi (DPO) seharga Rp700 ribu, yang dipecah menjadi 9 paket sabu.
"Saya beli sabu dari Adi itu, kemudian saya bikin jadi sembilan paket, yang semuanya untuk saya pakai sendiri, dan kadang memberikan antar teman saja," kilah Ican di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH.
Keterangan terdakwa tersebut, tidak lantas membuat majelis hakim percaya, karena selain sabu dan timbangan digital juga didapati uang senilai Rp150 ribu yang disinyalir uang hasil dari jual sabu.
"Itu uang istri saya pak hakim," ungkap bapak enam anak ini kembali berkilah.
Di waktu yang sama, saksi petugas kepolisian mengungkapkan penangkapan terdakwa Ican adalah berdasarkan informasi dan laporan masyarakat bahwa di kediaman terdakwa Ican Jl Ratna, Lr Atom, RT 30, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang sering adanya peredaran narkotika.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, saat di-BAP oleh pihak kepolisian mengaku sabu yang dibeli senilai Rp700 ribu tersebut, terdakwa Ican mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp200 ribuan.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Andri Mardiansyah SH, sebagaimana dakwaan menjerat terdakwa dengan Primer Pasal 114 ayat (1) atau Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: