Pengacara Keluarga Brigadir J Lebih Mimilih Minta Bantuan TNI Ketimbang LPSK
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali menunjukkan foto almarhum di Bareskrim Polri, Rabu (20/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com--
JAMBI — Keluarga almarhun Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), lebih memilih meminta perlindungan kepada TNI ketimbang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengamanan selama penyelidikan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menerangkan bahwa menggunakan LPSK sebagai tempat berlindung dinilai kurang tepat.
BACA JUGA:Buntut Kasus Penembakan, Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
“Jadi begini, Polri terdiri dari 400 ribu lebih. Bagaimana seorang Polri bintang 2, bukan memohon perlindungan ke Polri tapi ke LPSK? Sedangkan LPSK minta perlindungan ke Polri, kita bingung,” ucap Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Jadi menurut Kamaluddin, jalur perlindungan yang tepat hanyalah bertumpu harap kepada TNI.
“Maka tak salah saya bilang kita minta perlindungan ke TNI AD, AU,” sambungnya. (MG5/Fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: