Septi Akan Dilantik Sebagai PAW Gantikan Piardi

Septi Akan Dilantik Sebagai PAW Gantikan Piardi

UCAPAN : Tampak beberapa Papan Ucapan selamat dari keluarga dan kolega atas pelantikan PAW Septi Agsiadi telah terpasang di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim.--

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Setelah melalui proses yang cukup panjang. Akhirnya Sefti Agsiadi SE resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Piardi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Benar, besok (Rabu, red) sore akan ada pelantikan PAW terakhir dari PKB sebab yang lain sudah dilantik semua,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni, Selasa (19/7).

Menurut Lido, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 442/KPTS/1/2022 tentang peresmian pemberhentian yardi dan peresmian pengangkatan Sefti Agsiadi SE sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2019-2024. 

BACA JUGA:Tim E-Sports Mobile Legends Lapas Sekayu Juara di Kakanwil Kumham Sumsel Cup

Dimana sebelumnya,  bahwa Piardi yang diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 512/KPTS/1/2019 tanggal 16 September 2019, telah diberhentikan dan dicabut status keanggotaannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa melalui Keputusan Nomor 11097/DPP/01/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Lanjut Lido, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muara Enim melalui suratnya Nomor 0264/DPC-PKB/ ME/16.13/V1/2022 tanggal 6 Juni 2022 telah menyampaikan dukungan persetujuan penggantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim atas nama Piardi dan mengajukan Sefti Agsiadi SE sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 460/PY.03.1/03/KPU.Kab/2022 tanggal 9 Juni 2022, Sefti Agsiadi SE, dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Deklarasi Ganjar Presiden, OMG Sumsel : Beliau Akan Berdayakan UMKM se Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebagian anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersandung kasus Korupsi yang menyeret Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan sebagian anggota DPRD serta beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemkab Muara Enim dan vendor. Seluruh anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus koropsi tersebut seluruhnya sudah dilakukan PAW, dan hanya tinggal satu orang yang belum di PAW yakni dari PKB.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: