Susul Rekannya, Suswari Mendekam di Penjara

Susul Rekannya, Suswari Mendekam di Penjara

Suswari (19).-Khalid-

SUMEKS.CO, MUSI RAWAS - Seorang pelajar Suswari (19) susul tiga temannya ke penjara. Remaja ini diduga ikut membobol kantor desa.

Atas dugaan tersebut warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Senin (18/7/) sekitar pukul 01.00 Wib. 

Tersangka Suswari, disergap polisi di dekat Kantor Samsat Drive Thru, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskanSuswari ditangkap karena bersama rekannya, Herlian Pratama (16), Jeri Ari Pranata (19) dan Arjun Saputra (18) membobol Kantor Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo.

BACA JUGA:Jadi Kurir 240 Butir Pil Ekstasi, IRT Ditangkap Polisi

“Pembobolan itu terjadi Rabu (6/4) sekitar pukul 15.00 Wib,” jelas AKP Dedi. 

Awalnya, diketahui adanya pencurian di kantor desa saat sekretaris desa menanyakan tabung gas yang tidak ada ditempat. 

Setelah dicek, ternyata banyak barang yang hilang. Diantaranya, kamera merk Nixon warna hitam dan dua unit laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex.

Menurut AKP Dedi, pelaku diduga masuk melalui atap dari plafon kamar mandi kantor Desa Nawangsasi.(Lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: