Tilep Dana Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Oknum Agen BRILink Ditangkap

 Tilep Dana Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Oknum Agen BRILink Ditangkap

Direktur Ditreskrimsus dan Kabid Humas dan perwakilan dari BRI dan OJK menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua oknum agen BRILink. Foto : edho/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Dua oknum agen BRILink di wilayah Banyuasin, Marsidi dan Ruslan diamankan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap lantaran telah menilep dana nasabah sebesar Rp2,6 miliar.

Itu setelah 42 orang nasabah melaporkan karena setoran kredit usaha pedesaan BRI tidak disetorkan oleh kedua tersangka senilai total Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:KPK Sarankan Kades Tilep Dana Desa Dihukum Administrasi Saja, Syaratnya Ini...

“Modusnya adalah tersangka ini menjadi agen BRILink dan menawarkan kepada para nasabah. Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke BRILink, ternyata tidak disetorkan oleh pelaku,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar rilisnya, Selasa (19/7) siang.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

“Bank BRI yang menjadi korban sebesar Rp2,6 miliar karena tidak ada setoran dan menjadi temuan bank BRI,” tambah Kabid Humas Kombes Supriadi.

BACA JUGA:Perampok yang Tewaskan Karyawan BRILink di Lampung Timur Ditembak di Palembang

Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jika ingin menyetor uang pinjaman langsung ke bank jangan percaya dengan orang selaian petugas bank.(dho)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: