PPPK Dilantik, ini Haknya
Pelantikan CPNS dan PPPK Pemkot Palembang, Selasa (19/7). foto: m naba anwar sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sebanyak 559 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 Pemerintah Kota Palembang resmi dilantik oleh Wali Kota H Harnojoyo.
Peresmian CPNS dan pelantikan PPPK Formasi Tahun 2021 Pemkot Palembang, dilangsungkan di Halaman Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (19/7) pagi.
"Kami berpesan semoga amanah yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat Kota Palembang yang dicintai," kata Harno kepada awak media usai melantik PPPK dan CPNS.
Harno pun mengucapkan selamat atas terpilihnya pegawai PPPK dan CPNS yang terpilih dan telah dilantik pada hari ini.
"Kami ucapkan selamat untuk peserta yang dilantik hari ini, semoga menjadi berkah dan amal," ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan bahwa terdapat 3 instansi untuk CPNS, yakni Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan formasi umum.
"Sedangkan PPPK merupakan tahap pertama beberapa tahun lalu, sama tahap kedua, dan berikutnya bahkan ada tahap ketiga," ujarnya.
Dijelaskannya, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, tidak ada perbedaan.
"Semuanya ada hak, tidak ada yang beda. Bahkan PPPK juga ada tunjangan hari tua. Mereka tiap tahun diperpanjang kalau memang disiplin dan kinerja dengan baik," tuturnya.
Lanjut Dewa, mengenai gaji PPPK ke depannya akan dibebankan oleh APBD dan akan dikaji kembali.
"Penggajian sudah dialokasikan, PPPK lebih kurang sekitar Rp3 juta, itu belum termasuk pemotongan pajak. Sedangkan CPNS akan menerima gaji 80 persen, jika formasi S1 akan masuk ke golongan IIIA," tukasnya. (mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: