Sidang Perjalanan Dinas Fiktif, JPU Hadirkan 11 Saksi

Sidang Perjalanan Dinas Fiktif, JPU Hadirkan 11 Saksi

Sidang perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (19/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tidak kurang sebelas orang dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat bakal dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dalam ruang sidang Tipikor Palembang, Selasa (19/7).

Sebelas saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dalam sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif oleh terdakwa Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison serta bendahara Dinas Perpustakaan Abdul Somad.

"Ya usai beberapa waktu lalu digelar sidang perdana pembacaan dakwaan, maka hari ini sesuai jadwalnya yakni memeriksa keterangan saksi, rencananya kita panggil 11 orang dari Dinas Perpustakaan," kata JPU Ariansyah dibincangi sebelum memulai sidang.

Dijelaskannya, kesebelas saksi yang bakal dihadirkan tersebut dihadirkan secara offline, sementara dua terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad dihadirkan secara online dari balik penahanan Rutan Kabupaten Lahat.

Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.

Masih didalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.

Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: