Agung Sriwijaya Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Kamda PERADI

Agung Sriwijaya Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Kamda PERADI

Pengukuhan ketua pengurus kamda PERADI, Sabtu (16/7). Foto : edy/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Agung Sriwijaya resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Komunitas Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia (Kamda PERADI) masa jabatan 2022-2024.

Pengukuhan pengurus Kamda PERADI Sumsel masa jabatan 2022-2024 itu digelar di Hotel Aston Palembang Sabtu (16/7). Dihadiri ratusan anggota Kamda yang tergabung dari Kabupaten dan Kota di Sumsel.

Gubernur Sumsel H Herman Deru, diwakili Asisten I Pemprov Sumsel, Edward Chandra mengungkapkan, hendaknya amanah yang diberikan ini dapat dijalankan sesuai yang diharapkan. Terutama untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:Peradi Siap Dampingi Mahasiswi Korban Pelecehan

"Diharapkan dengan dikukuhkannya pengurus Kamda ini, dapat menjadi contoh dalam hal penegakan hukum," kata Edward.

Dikatakannya, Sebagai profesi terhormat jangan sampai mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Dalam bermasyarakat dan benegara, banyak yang dapat dilakukan seperti memberi edukasi masyarakat melalui bantuan hukum, dan konsultasi hukum secara cuma-cuma.

"Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat merupakan salah satu wujud membantu pemerintah," bebernya.

BACA JUGA:Lima Ahli Waris Anggota Peradi, Terima Bantuan dari DPC Peradi

Sementara, Agung Sriwijaya mengatakan, akan sepenuh hati menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.

Menurutnya, sosialisasi hukum kepada masyarakat merupakan salah satu visi dan misi program kerja yang bakal dilaksanakan.

"Tentu hal itu merupakan tanggung jawab kami sebagai advokasi," ujarnya.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Advokat Peradi, ini Harapan HD

Dia mengungkapkan pihaknya bersedia memberikan bantuan dan konsukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengerti dan paham hukum tentang hukum.

"Kami selalu bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kapan pun," tutupnya. (edy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: