RSUD Punya Dewan Pengawas, ini Batasan Kewenangannya

RSUD Punya Dewan Pengawas, ini Batasan Kewenangannya

Gubernur HD. foto: edy handoko sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dewan Pengawas RSUD Siti Fatimah Pemerintah Provinsi Sumsel telah dibentuk. Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, fungsinya sebagai Dewan Pengawas yakni untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan mengawasi urusan teknis di RSUD Siti Fatimah.

"Ya, kemarin sudah saya tanda tangan Surat Keputusannya (SK)," kata Deru saat dikonfirmasi usai Safari Jumat di Masjid Al Amin, di Komplek Griya Angkasa, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (15/7).

Dikatakannya, untuk jumlah anggota yang ikut disertakan dalam Dewan Pengawas RSUD Siti Fatimah dia tidak menyebut secara rinci. Namun, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut terlibat di dalamnya.

"Kalau anggotanya saya lupa berapa jumlahnya," ucap Deru.

Lanjutnya, untuk kewenangan Dewan Pengawas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan apa yang menjadi keputusan harus melalui izin dan persetujuan dari gubernur.

"Kewenangan jelas sesuai dengan yang telah ditentukan. Tidak semerta-merta" tutupnya. (edy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: