Ini Capaian Vaksinasi Booster di Sumsel

Ini Capaian Vaksinasi Booster di Sumsel

Ilustrasi vaksinasi booster. foto: edy handoko sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat. Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, sudah menerima SE itu dan akan melaksanakan percepatan booster kepada masyarakat Sumsel. SE itu berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. 

"Dengan SE ini diharapkan ada peningkatan capaian vaksinasi booster untuk memperkuat daya tahan masyarakat," kata Lesty saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (13/7).

Saat ini lanjut Lesty, capaian vaksinasi booster di Sumsel sudah mencapai 17,37 persen atau sebanyak 947.971 orang. Angka itu tak mengalami kenaikan sejak beberapa waktu lalu atau sebelum masa Lebaran, sebagai syarat mudik. Capaian booster terbanyak di Palembang dengan 261.413 orang atau 24 persen dari jumlah sasaran Kota Palembang 1,41 juta jiwa. Kemudian di OKI 86.711 orang atau 17,42 persen, Muba 68.807 orang atau 17,76 persen dan di Banyuasim 68.092 orang 12,68 persen.

"Sudah terealisasi 17,37 persen. Terbanyak di Palembang," bebernya.

Sementara, capaian vaksinasi dosis dua, saat ini baru mencapai 67,16 persen atau sebanyak 4,83 juta jiwa. Untuk dosis satu, capaiannya sudah mencapai 83,97 persen atau sebanyak 6,04 juta jiwa. Target sasaran di Sumsel sebanyak 7,2 juta jiwa. Ia meminta, kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dan perilaku hidup bersih dan sehat. 

"Untuk yang belum vaksin, sebaiknya segera melakukannya untuk menciptakan herd immunity di kalangan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, H Herman Deru juga meminta masyarakat tetap menerapkan prokes. Kendati, status covid-19 di sumsel masih stabil, Deru tetap meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan prokes secara ketat.

"Cara termurahnya dengan tetap menggunakan masker dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Baik di dalam maupun luar ruangan," ungkapnya. 

Deru juga mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi, khususnya booster yang terus ditingkatkan. Terlebih, booster ini akan menjadi syarat untuk berbagai aktivitas yang bakal dilakukan masyarakat yang mulai berlaku pada 17 Juli mendatang. 

"Seperti pada moda transportasi kan harus booster, ya kita ikuti aturan itu demi kebaikan untuk kita semua," katanya.

Diketahui, dalam SE Mendagri itu menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya. 

Salah satu yang diarahkan dalam SE itu mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya. (edy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: