Kawal Proses Pemilihan Cawabup, Kurniawan di Deadline Dewan 7 Hari
REKOMENDASI : Perwakilan Tiga Parpol Pengusung serahkan tembusan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim.--
SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Sebagai bentuk tanggungjawab politik kepada masyarakat dan pemerintah, DPRD Kabupaten Muara Enim akan mengawal proses pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim Sisa Periode 2018-2023.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Muara Enim yang diwakili Wakil Ketua II DPRD Muara Enim Hadiono SH didampingi Sekretaris Dewan Lido Septontoni pada saat menerima penyerahan tembusan usulan Wakil Bupati Muara Enim kepada DPRD Muara Enim oleh perwakilan 3 pengusung Parpol yakni Ketua DPC Hanura Muara Enim Zulharman didampingi Sekretaris Saniyo SE, Ardiansa dari DPP Partai Demokrat yang didampingi Hari Sandi SE dari DPD Demokrat Muara Enim, dan
Yoga Adi Baya Sekjen PKB Muara Enim dan Hendra Secsiawan di ruang kerja Ketua DPRD Muara Enim, Jumat (8/7).
BACA JUGA:Kurniawan Serahkan Bantuan Beras 28,7 Ton
Menurut Hadiono, sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, pada point b jelas dikatakan bahwa Pj Bupati Muara Enim memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim. Selain itu, kata dia, setelah surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 diserahkan ke Bupati Muara Enim, maka pihak legeslatif akan menunggu maksimal selama 7 hari kedepan sejak surat rekomendasi tersebut diterima Bupati Muara Enim melalui Sekda Muara Enim kemarin (Kamis, red).
Jika selama 7 hari belum turun surat usulan dari Bupati Muara Enim, maka proses pemilihan Cawabup Muara Enim akan ditetap diproses oleh DPRD Muara Enim untuk memilih Wakil Bupati Muara Enim definitif sisa masa bhakti 2018-2023.
"Kepada masyarakat mohon doanya, agar proses ini dapat berjalan lancar, sehingga Muara Enim bisa memiliki Wakil Bupati defenitif, yang selanjutnya akan menjadi Bupati Muara E difinitif. Sehingga Muara Enim kembali kondusif lagi seperti semula,” terang Hadiono.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Zulharman ST yang ditunjuk menjadi juru bicara tiga Parpol pengusung mengungkapkan bahw proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023 ini, sesuai aturan yang ada masih bisa dilaksanakan di DPRD Muara Enim, sebab Bupati Muara Enim definitif masih melekat pada H Juarsah SH hingga pada keputusan pengadilan tetap (inkrah) mengenai status hukum dia sekarang.
BACA JUGA:Hanura Sumsel Siap Hadapi Pemilu 2024
Oleh karena kami ketiga partai pengusung ini sudah sepakat untuk membawa dua nama usulan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa bhakti 2018-2023. "Usulan sudah kami sampaikan kepada bupati Muara Enim melalui Pj Sekda H Riswandar Kamis kemarin,” kata Zulharman.
Masih dikatakan Zulharman, Proses kesepakatan ketiga partai pengusung, Demokrat, PKB, dan Hanura itu terjadi di pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta oleh masing-masing petinggi partai. Dari hasil pertemuan itulah muncul usulan dua nama calon Wakil Bupati sisa masa bhakti 2018-2023 untuk segera dilakukan pemilihan di DPRD Kabupaten Muara Enim sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya lakukan ini, sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral partai pengusung, terhadap masyarakat Muara Enim yang hampir 2 tahun tidak mendapat pelayanan secara maksimal.
“Jika dalam tujuh hari usulan yang kami sampaikan kepada Bupati Muara Enim tidak ditindaklanjuti, maka DPRD berhak ambil alih, dan melaksanakan proses pemilihan. Namun, pihaknya yakin Bupati Muara Enim akan menindaklanjutinya,” kata Zulharman.
Seperti diketahui, setelah hampir dua tahun belum ada kesepakatan bersama antara tiga partai politik pengusung kepala daerah pemenang Pilkada 2018 Kabupaten Muara Enim, akhirnya menyepakati 2 nama bakal calon Wakil Bupati (Wabup) untuk segera dilakukan proses pemilihan lewat DPRD setempat.
BACA JUGA:Kalahkan Tuan Rumah, FajRI Melenggang ke Semifinal Malaysia Masters 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: