Tersinggung, Edi Aniaya Anak di Bawah Umur

Tersinggung, Edi Aniaya Anak di Bawah Umur

Tersangka Edi (duduk). foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG -  Mendapat laporan orang tua korban penganiayaan anak di bawah umur yakni inisial ED (6), Unit Opsnal dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Jhony Palapa langsung langsung menjemput tersangka di rumahnya, Kamis (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka Edi (40), warga Jl Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut pelapor ibu korban Lidia Sari (37), warga Jl Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, kejadian menimpa anaknya itu, Kamis (7/7) sekira pukul 17.00 WIB di dekat rumahnya.

Berawal dirinya mendapat pesan video dari anaknya QU (10) bahwa ED menjadi korban penganiayaan. Dalam video terlapor beberapa kali melakukan penamparan terhadap korban. Tidak terima, akhirnya pelapor mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap anak.

"Ya, anggota kami sudah mengamankan tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak, saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (8/7).

Dia menambahkan, bahwa kronologis kejadiannya bermula tersangka sedang bercanda dengan korban masalah Handphone (HP). Kemudian tersangka hendak mengambil handphone kepada korban. Tetapi korban marah dengan memukul dan mengeluarkan kata kotor, hal inilah membuat tersangka merasa tersinggung.

"Pelaku merasa tersinggung sehingga menampar korban berkali-kali, kejadian ini sempat direkam menggunakan handphone oleh anak korban lainnya dan mengirimkan ke orang tua yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi. 

Berdasarkan laporan korban inilah, anggota langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa keterangan saksi pelapor dan korban serta saksi lainnya. 

"Anggota kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Tri Wahyudi. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: