Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis-Bendahara Disidang
Sidang terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (8/7). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Didakwa sunat anggaran perjalanan dinas senilai ratusan juta rupiah, dua oknum pejabat pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat bernama Elfa Edison selaku Kepala Dinas serta Abdul Somad, bendahara dinas kompak tidak ajukan eksepsi.
Terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad, diajukan di persidangan Tipikor Palembang atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas fiktif di Kabupaten Lahat tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran perjalan dinas senilai Rp1,1 miliar lebih, yang dicairkan dua tahap.
Kedua terdakwa tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, dalam sidang yang digelar Jumat (8/7) juga didakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
"Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 juta yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan," ungkap JPU saat bacakan dakwaan.
Masih di dalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.
Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad yang dihadirkan secara online melalui tim penasihat hukumnya kompak menyatakan tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU (Eksepsi), dan persidangan dilanjutkan pada Senin 19 Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi.
JPU Kejari Lahat Ariansyah SH, diwawancarai usai sidang berencana akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap.
"Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi tetap berkoordinasi dengan pimpinan, siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu," kata Ariansyah.
Terpisah, Al Kosim SH serta Maulana Oktaviano SH tim penasihat hukum terdakwa Elfa Edison mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi, dikarenakan eksepsi hanya formalitas, yang mana pokok perkara ini ada pada saat pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan.
"Dan tetap optimis dan yakin klien kami pada persidangan pembuktian pokok perkara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan JPU," ungkap pengacara dari kantor hukum Polis Abdi Hukum STIH Pada Palembang ini kepada awak media. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: