Polisi Ungkap Pembobol Koper Dewi Perssik
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang dialami Dewi Perssik saat berada di Bandara Balikpapan. Pelakunya sudah ditangkap. Foto: Dokumentasi Humas Polresta Balikpapan.--
Perwira menengah Polri itu menyebutkan akibat kejadian itu Dewi Perssik alami kerugian di atas Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, RS dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.”Sementara kami masih lakukan pendalaman. Dari keterangan pelaku dia beraksi sendiri, tetapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (jpnn/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: