Benih Lobster Tangkapan Dilepasliarkan di Selat Sunda

Benih Lobster Tangkapan Dilepasliarkan di Selat Sunda

Pelepasliaran benih lobster hasil tangkapan di Selat Sunda, Lampung. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ribuan benih lobster dilepaskan kembali oleh petugas gabungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes didampingi Balai Perikanan Sumsel

Benih lobster tersebut merupakan hasil tangkapan gabungan Unit Pidsus bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Ribuan benih lobster dilepas Selat Sunda, Lampung, Selasa (5/7) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah melepaskan benih lobster. 

"Ada total keseluruhan 93.000 ribu benih lobster udang jenis mutiara dan pasir yang dilepas," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (6/7). 

Dia menambahkan, pelepasan benih lobster tersebut berjalan dengan lancar dan aman. "Semoga kelak benih lobster tersebut bisa menjadi besar," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 93.000 ribu benih lobster udang jenis mutiara dan pasir di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Selasa (5/7).  

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penangkaran Benih Lobster yang sudah jelas melanggar hukum. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan ilegal benih lobster yakni diantaranya sopir, bagian kolam, merawat udang dan satu orang sebagai teknik penangkaran dan barang bukti 93.000 ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir," ujar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Selasa (5/7). 

Akibat perbuatannya, 24 orang ini terancam dijerat Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26. 

"Saya sangat mengapresiasi untuk anggota jajaran Reskrim Polrestabes Palembang yang telah mengungkap kasus Benih Lobster ilegal," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: