Mendagri Tito Karnavian Resmi Jabat Sebagai Mepan RB Ad Interim

Mendagri Tito Karnavian Resmi Jabat Sebagai Mepan RB Ad Interim

Tito Karnavian dan Presiden Jokowi --

SUMEKS.CO- Akhirnya Tito Karnavian Mendagri (Menteri Dalam Negeri) resmi menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) ad interim. Tito menjabat untuk menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat pada Jumat (1/7) lalu.

Sebelumnya jabatan ini sempat diemban oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menpan RB ad interim. Kabar penggantian Menpan RB ad interim ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada 4 Juli 2022.

Dalam surat edaran bernomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022 itu, Presiden Jokowi menunjuk Tito untuk menjabat sebagai Menteri PAN-RB Ad Interim pada 4 sampai 15 Juli 2022.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” demikian isi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Praktikno, Selasa (5/7).

BACA JUGA:Tito Karnavian: Kami Ingatkan Lagi Tolong Pemda Percepat Realisasi APBD

Terkait posisi Menpan RB, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi sudah mengantongi nama yang akan mengisi jabatan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pak Jokowi pasti sudah tahu dan sudah ada di kantong beliau. Mungkin hanya menunggu lewatnya waktu belasungkawa,” ucap Mahfud, Senin (4/7) kemarin.

Mahfud berpendapat, Presiden Jokowi memiliki perangkat penilaian lengkap untuk memilih figur yang tepat sebagai seorang menteri.

BACA JUGA:Papua Bertambah Tiga Provinsi, Tito Karnavian Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

“Saya yakin bahwa Presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih orang yang tepat menjadi menteri untuk diangkat, berdasarkan hak prerogatif presiden,” pungkas Mahfud. (jpg/radarbogor/ckm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: