Soal Tanah Ulayat ,Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Soal Tanah Ulayat ,Masyarakat  Tungkal Somasi PTBA

KONFRENSI PERS : Masyarakat Dusun Tungkal Air Laway Muara Enim yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) menggelar konfrensi pers.-Ozy-

SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Permasalahan tanah ulayat masyarakat Dusun Tungkal Air Laway sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Masyarakat Dusun Tungkal Air Laway Muara Enim yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Rustini SH MH dan Partners ajukan somasi ke manajemen PT Bukit Asam (PTBA). 

Somasi tersebut dilayangkan, akibat aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PTBA di areal Tanah Pusaka Tungkal Air Laway milik warga Tungkal. 

“Kami (HKT) terus berjuang sejak tahun 1976, untuk menuntut hak-hak kami sesuai bukti-bukti yang ada. Jadi kami menuntut hak bukan tanpa dasar,” tegas Ketua HKT Yusran Basri SE didampingi Sekretaris Lutfi Hadi dan Tue-Tue Dusun Mukmin serta warga Tungkal lainnya di Muara Enim menggelar konferensi pers, Senin (4/7).

Menurut Yusran (60) dan Mukmin (77) bahwa kami adalah Masyarakat EX Marga Tamblang Patang Puluh Bubung (Kelurahan Tungkal) Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, memiliki  tanah ulayat yang terletak di Air Laway. Sejak tahun 1979 telah terdaftar Tanah Pusaka Dusun Tungkal Air Laway beserta nama-nama Kepala Keluarga Dusun Tungkal di Kantor Agraria Kabupaten Dati II Muara Enim atau Badan Pertanahan Nasional No.5/HKT/1979 tertanggal 26 Januari 1979. 

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah di Kota Nanas, Kejari-BPN Jalin Kerjasama

Yusran menambahkan, bahwa berdasarkan dari sejarah Bebue Tanduk Kerbau bertuliskan Huruf Naskah Kuno peninggalan Puyang Raje Janggut yang diterjemahkan kedalam huruf latin Indonesia, terdapat 18 patok-patok atau tugu-tugu perbatasan tanah ulayat masyarakat Dusun Tungkal Marga Tambelang Patang Puluh Bubung yang disebut tanah Pusaka Tungkal Air Laway. 

Sejak Tahun 1976 Himpunan Keluarga Tungkal membentuk Kelompok Tani yang disebut Kelompok Tani himpunan Keluarga Tungkal yang dimana pada tahun 1976 tersebut secara bersama-sama menguasai, menggarap dan mengusahakan lahan/tanah hak ulayat tersebut dengan cara ditanami dengan tanaman kelapa sawit, rukam/klengkeng dan kayu ramuan lainnya sampai dengan tahun 2004. 

Adapun lahan tanahnya terletak di Air Lintang dan Ataran Sungai Jernihan serta Ataran Sungai Air Laway. 

Diterangkannya, berdasarkan petunjuk dari tim Kemendagri yang turun kelapangan. Penetapan lokasi tapal batas oleh tim Kemendagri pada 10 Oktober 2018 lalu, disaksikan oleh pejabat terkait dari Pemkab Lahat maupun dari Pemkab Muara Enim. “Jadi tanah Ulayat Kami ini, ada sejarahnya dari zaman Belanda, terhadap dasar kepemilikan tanah ulayat jelas dan lengkap,”tegas Yusran.

Sampai saat ini, kata dia, antara masyarakat EX Marga Tamblang Patang Puluh Bubung yang memilik tanah ulayat di Air Laway belum terjadi kesepakatan/mufakat maupun ganti rugi antara masyarakat Kelurahan Tungkal dengan pihak PT Bukit Asam Tbk atas tindakan penggusuran dan penambangan diatas tanah ulayat milik masyarakat Kelurahan Tungkal Muara Enim. “Permasalahan tanah ulayat ini telah dikuasakan kepada kuasa hukum kami Kantor Hukum Rustini SH MH dan Partners,” tegasnya.

BACA JUGA:Konflik Tanah di Keramasan Dimediasi, Pemilik Lahan Desak Kompensasi

Sementara itu, dari Kantor Hukum Rustini SH MH dan Partners, surat Somasi dengan Nomor : 015/KH-RP/SOM/VI/2022 yang tertanggal 28 Juni 2022 dan ditujukan ke Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk dengan Cq Manager Biro Hukum dan Regulasi PT Bukit Asam Tbk, bahwa berdasarkan kronologis tersebut diatas PT Bukit Asam Tbk patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 22 (1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa Penghentian sementara kegiatan; Pengenaan denda administratif; Paksaan Pemerintah; Pembekuan Perizinan Berusaha; dan atau Pencabutan Perizinan Berusaha. Untuk menghindari sanksi berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, agar kiranya pihak PT Bukit Asam Tbk segera menyelesaikan permasalahan ini. 

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, terhadap hilangnya hak tanah ulayat klien kami, maka kami ingatkan kepada PT Bukit Asam Tbk untuk segera menanggapi somasi ini paling lambat 7 Hari setelah somasi ini diterima,” tegasnya.

Terpisah, Dirut PTBA Arsal Ismail, ketika dikonfirmasi melalui via aplikasi whatsapp belum ada jawaban. Awak media berusaha konfirmasi kepada Sekper PTBA Apollonius Andwie C dan Manager Humas Daya Ningrat, juga belum ada jawaban terkait somasi dari Kantor Hukum Rustini SH MH & Partners kepada  PT Bukit Asam Tbk. Atas tanah Ulayat Warga Tungkal Muara Enim yang tergabung dalam Himpunan Keluarga Tungkal (HKT).(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: