Terganjal Luas Wilayah

Terganjal Luas Wilayah

--

BANYUASIN - Realisasi pemekaran Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin nampaknya sulit untuk terlaksana. Setelah ada kendala yaitu soal luas wilayah di kelurahan itu, yang dianggap belum memenuhi persyaratan."Itu kendalanya, " kata Kabag Tata Pemerintahan Pujianto. 

Dimana berdasarkan aturan luas wilayah minimal kelurahan seluas 500 hektar atau 5 Kilometer persegi."Sementara luas wilayah Kelurahan Sukajadi saat ini 400 hektar, jika dibagi dua kurang dari 500 hektar, "tukasnya.

Syarat luas wilayah itu mutlak harus dipenuhi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat dimekarkan."Kita akan cari solusi, biar dapat terlaksana pemekaran, " jelasnya. 

Oleh sebab itu pihaknya akan memberikan data pendukung kepada kemendagri seperti data layanan vaksin, kriminalitas dan lain sebagainya. 

Tapi secara jumlah penduduk di kelurahan Sukajadi itu sudah over yaitu sekitar 23 ribu jiwa, dan memang sudah mendesak untuk dilakukan pemekaran. "Intinya dapat mempermudah pelayanan," ucapnya. 

Selain pemekaran di kelurahan Sukajadi, Pemkab Banyuasin sendiri akan melaksanakan pemekaran kelurahan lainnya seperti Kelurahan Talang Kramat, Kelurahan Kenten, Kelurahan Sukomoro, Kelurahan Tanah Mas, Kelurahan Air Batu."Pemekaran kelurahan itu, tidak ada masalah. Tinggal menunggu saja, " tuturnya.

Pemekaran ini sendiri tidak akan mempengaruhi anggaran dana desa, karena yang dimekarkan ini ada kelurahan. "Lain halnya, jika desa yang dimekarkan, " tegasnya. 

Sementara itu, Efriadi ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin berharap pelaksanaan pemekaran itu dapat terealisasi segera. "Karena itu semua demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik soal kesehatan dan lain sebagainya ,"ucapnya. Apalagi pemekaran di kecamatan Talang Kelapa Banyuasin itu sudah lama direncanakan, dan diharapkan dapat dilaksanakan.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: