Manipulasi Kontrak ATM, Pegawai Bank ini Jadi Pesakitan
Terdakwa Dedy Chandra menjalani sidang di PN Palembang, Senin (4/7). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Rugikan keuangan negara hampir Rp9 miliar, Dedy Chandra, oknum pegawai Bank BNI Cabang Palembang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan pasal berlapis.
Terdakwa Dedy Chandra menjabat sebagai Asisten Administrasi Logistik BNI Palembang, pada sidang yang digelar Senin (4/7) didakwa JPU Azwar Hamid SH MH, melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sewa menyewa puluhan gerai ATM pada kantor cabang BNI Kota Palembang tahun 2019-2021.
Di dalam dakwaan JPU, terdakwa Dedy Chandra disinyalir melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan cara merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa 46 gerai ATM di Kota Palembang.
"Kontrak sewa menyewa itu telah direkayasa oleh terdakwa, dibuat seolah-olah ada namun padahal tidak ada, dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat tinggi BNI Cabang Palembang di dalam kontrak surat perjanjian," sebut JPU Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Dewi Perssik-Angga Wijaya Hadiri Sidang Mediasi
Dibeberkan JPU, uang miliaran rupiah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, dengan membeli beberapa kendaraan mewah, rumah, perhiasan mewah, serta berfoya-foya dengan sesama rekan kerja.
Maka atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU disangkakan melanggar dua Pasal sekaligus, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI tentang Tipikor sementara untuk TPPU melanggar Pasal 3 atau 5 UU RI tentang TPPU.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Dedy Chandra yang saat ini telah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan atas dakwaan (eksepsi), yang akan disampaikan pada gelar sidang Senin pekan depan.
Ditanya apakah ada pihak internal BNI Kota Palembang lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam perkara ini, JPU Azwar Hamid SH MH menyampaikan modus yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Chandra hanya merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa ATM yang justru telah memalsukan tanda tangan pejabat tinggi BNI cabang Kota Palembang.
"Sementara untuk, perkara TPPUnya dilakukan terdakwa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada beberapa rekening termasuk diantaranya rekening milik istrinya sendiri," kata Azwar Hamid diwawancarai usai sidang.
Ditambahkannya, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan yang dibacakan tersebut terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: