Status Kondisi Darurat PMK, Menyebar di 246 Kabupaten/Kota di 22 Provinsi
Selain memberikan vitamin, vaksin peternak sapi di Palembang ini juga rajin memandikan. Seminggu bisa dua kali. (foto, mad sumeks.co)--
SUMEKS.CO- Waspada. Wabah enyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah. Bukan hanya penyakitnya, melainkan juga dampak ekonomi bagi kalangan peternak.
Akhrnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah mengambil kebijakan untuk menuntaskan persoalan PMK. Termasuk melalui kegiatan, program, ataupun sub kegiatan yang menggunakan anggaran relatif besar.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, bila dana penanggulangan PMK tidak sempat dialokasikan dalam APBD, daerah bisa melakukan pergeseran anggaran. ’Maka, dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran,’’ ujarnya kemarin (2/7).
BACA JUGA:Pali Mulai Vaksinasi PMK Tahap Pertama
Pergeseran anggaran, bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD. Bisa menggunakan skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Mekanismenya, lanjut Fatoni, kepala daerah dapat mengubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD. Kebijakan itu lantas diberitahukan kepada pimpinan DPRD agar bisa segera digunakan.
Nanti perubahan perkada dapat disampaikan dalam rancangan perubahan APBD. ’’Atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,’’ terang Fatoni.
Skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD diperbolehkan regulasi. Sepanjang hal itu memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, anggaran dipergunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
BACA JUGA:Penyebaran PMK Sudah di 19 Provinsi, Vaksinasi Tak Boleh Lambat
Kriteria lain, ada keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sejumlah kriteria tersebut tertuang dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menilai, wabah PMK yang saat ini berlangsung sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Lantas, pos anggaran apa yang berpeluang digeser? Fatoni menuturkan, pergeseran anggaran yang bisa digunakan diutamakan pada pos yang fleksibel. Misalnya, pos anggaran belanja tidak tetap (BTT). ’’Digeser dari BTT ke program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.
BACA JUGA:Sedekah Subuh Bersama 11.000 ASN Berhasil Himpun Dana Rp137 Juta
Dia menekankan, wabah PMK harus menjadi prioritas penanganan di daerah. Apalagi, perayaan Idul Adha dan kegiatan penyembelihan hewan kurban sangat berkaitan dengan wabah PMK. ’’Perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha,’’ ujarnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku pada hewan. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dipublikasikan kemarin.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada sejumlah poin yang ditetapkan. Selain penetapan kondisi darurat hingga 31 Desember 2022, BNPB menyebut penanganan pada masa darurat harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan kemudahan. ’’Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing,’’ kata Suharyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: