Terapkan ETLE, Kurniawan Terima Penghargaan Kapolda Sumsel

Terapkan ETLE, Kurniawan Terima Penghargaan Kapolda Sumsel

--

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Bertepatan pada peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 tahun 2022, dihadapan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Pj Bupati MUARA ENIM Kurniawan AP MSi, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Tony Harmanto SH terkait penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Polda Sumatera Selatan, Jumat (1/7).

BACA JUGA:Update Sekolah Ulil Albab Berlantai 3 Tiga yang Roboh Tewaskan Pekerja

Menindaklanjuti hal tersebut, Pj Bupati menjelaskan bahwa melalui RAPBD Perubahan 2022 dirinya akan mengusulkan belanja hibah pengadaan perangkat ETLE kepada Polres Muara Enim. Atas dukungan dan komitmen tersebut, Pj Bupati-pun menerima penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan.

Selain itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Tony Harmanto SH, juga memberikan penghargaan kepada orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang atas penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dalam keterangannya, Kurniawan menjelaskan bahwa untuk tahap awal direncanakan melalui RAPBD Perubahan 2022 nanti akan diusulkan belanja hibah pengadaan sebanyak 2 perangkat ETLE sebesar Rp1,7 miliar. Namun menurutnya hal ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis dari Dishub Muara Enim dan Satlantas Polres Muara Enim dengan kemungkinan ada penambahan 1 perangkat ETLE lagi sehingga nantinya akan terpasang di 3 titik dalam Kecamatan Muara Enim.

Untuk 2 buah ETLE, rencananya akan dipasang di depan kantor Pemda Muara Enim dan depan RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Sedangkan satu lagi masih akan disurvei lokasi. Pj Bupati menegaskan pihaknya akan komitmen mendukung penerapan Tilang Elektronik di Bumi Serasan Sekundang. 

Hal ini sangat penting dalam mendukung tranformasi digitalisasi tilang demi terciptanya budaya tertib dan disiplin masyarakat dalam menjaga keselamatan maupun keamanan berlalulintas. (ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: