Beritakan Tes Keperawanan Paksa, Wartawan Timor Leste Didakwa Pasal 'Rahasia Hukum'

Beritakan Tes Keperawanan Paksa, Wartawan Timor Leste Didakwa Pasal 'Rahasia Hukum'

Jurnalis sekaligus pemimpin redaksi dari portal media Timor Leste Oekusipost.com, Raimundos Oki/Net--

TIMOR LESTE - Jurnalis sekaligus pemimpin redaksi dari portal media Timor Leste Oekusipost.com, Raimundos Oki didakwa melanggar rahasia hukum, Kamis (30/6).

Kasusnya terkait pemberitaan terkait penahanan paksa 30 gadis bawah umur oleh polisi di Oe-Kusi Ambeno pada tahun 2020 silam.

BACA JUGA:Jadi Korban Pelecehan, Jurnalis TV Laporkan Pengamen ke Polisi

Dalam pemberitaannya, Oki meliput tuntutan hukum terhadap mantan misionaris Amerika, Richard Daschbach, yang sudah mendekam di penjara di Becora-Dili sejak Desember 2021. Berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Dili, Daschbach dihukum karena kasus pedofilia.

Pada Juni 2020, kepolisian Oe-Kusi Ambeno menahan sekitar 30 gadis di bawah umur selama dua minggu. Gadis-gadis itu bahkan dilaporkan telah dipaksa untuk melakukan tes keperawanan, yang menjadi bukti bagi jaksa untuk menuntut Daschbach.

Oki sendiri menyoroti proses tes keperawanan yang diduga merupakan pelanggaran. Lantaran menurut WHO dan PBB, praktik tes keperawanan pada anak perempuan merupakan pelanggaran HAM.

Menurut laporan beberapa korban, mereka telah dipaksa melakukan tes keperawanan, bahkan hingga alat vital mereka robek dan berdarah.

Tetapi hingga saat ini mereka belum menerima persidangan seperti korban pedofilia.

Oki sendiri telah dipanggil oleh kantor Polisi Ilmiah Investigasi Kriminal pada Kamis (30/6), seperti dimuat Oekusipost.com. (rmol)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: