Ajak Masyarakat Partisipasi, KPK Lelang 14 Mobil dan 5 Sepeda Motor
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Ist--
JAKARTA - Lelang 14 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang noneksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) yang akan dilaksanakan pada Senin (4/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK akan melelang sebanyak 14 unit mobil dan 5 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK ini Dikabarkan Mundur
"Lelang noneksekusi wajib ialah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Terdapat 18 lelang yang masuk ke dalam ketagori lelang-non eksekusi salah satunya adalah penghapusan Barang Milik Negara (BMN)" ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (1/7).
Metode lelang yang akan digunakan kali ini kata Ali, adalah penawaran daring secara tertutup atau closed bidding atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.
Untuk pelaksanaannya, akan dilaksanakan pada Senin (4/6) dan batas akhir penawaran dilakukan pada Rabu (6/7) pukul 10.45 WIB.
BACA JUGA:Kasus Suap APBD, KPK Jebloskan 4 Bekas Anggota DPRD Jambi ke Lapas
"Sebelum mengikuti lelang, KPK akan melakukan open house agar para calon peserta bisa melihat objek lelang yang akan dipilih pada Senin (4/6) mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB di Gedung KPK RI (ACLC) Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Ali.
Sehingga kata Ali, ketika sudah mendapatkan barang incaran, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. Selanjutnya, calon peserta harus menyetorkan nominal jaminan ke rekening virtual account sesuai dengan jumlah yang sudah disyaratkan.
Jaminan tersebut kata Ali, harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
"Kemudian, pada hari pelaksanaan lelang, masyarakat bisa langsung mengakses laman www.lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan dan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran dilakukan. Seluruh hasil lelang selanjutnya akan disetorkan menjadi pemasukan kas negara," pungkas Ali.
Barang-barang yang dilelang, yaitu satu unit mobil Nissan X-Trail 2.5 ST warna hitam tahun 2006 nilai limit Rp 41,021 juta; satu unit mobil VW Transportasi Shutle 1.9 TDI MT warna silver metalik tahun 2007 nilai limit Rp 66,819 juta; satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna hitam metalik tahun 2007 nilai limit Rp 52,174 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil Suzuki Swift RS 415 GTII warna biru muda metalik tahun 2008 nilai limit Rp 52,022 juta; satu unit mobil Suzuki X-Over RW415 F warna abu-abu metalik tahun 2008 nilai limit Rp 46,083 juta; satu unit mobil Toyota Kijang Innova G warna hitam metalik tahun 2008 nilai limit Rp 71,089 juta.
Kemudian, satu unit mobil Toyota Kijang Innova E warna hitam metalik tahun 2008 nilai limit Rp 69,35 juta; satu unit mobil Isuzu Phanter TBR 54F Turbo LV warna silver metalik tahun 2011 nilai limit Rp 44,697 juta; satu unit mobil Isuzu Phanter TBR 54F Turbo LV warna hitam tahun 2011 nilai limit Rp 44,697 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: