Izin Holywings Palembang Masih Dikaji
Edwin Effendy. --
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang telah menutup sementara Holywings Palembang yang terletak di Jl R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
"Ini penutupan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum," kata Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendy dalam acara Hari Bhayangkara ke–76 di Aula Lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Jumat (1/7).
Dia mengungkapkan, berdasarkan pantauan pihaknya tadi malam, Kamis (30/06) dipastikan sudah tidak ada lagi aktivitas di Holywings usai adanya penutupan.
"Holywings ditutup sementara, semalam kami pantau tidak ada lagi aktivitas. Penutupan ini berdasarkan Perda yang berlaku dan juga keresahan dari berbagai elemen masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Edwin belum bisa memastikan apakah Holywings masih bisa disa dibuka atau tidak, mengingat masih adanya izin resmi yang dimiliki bar dan restoran tersebut.
"Izin resmi sebenarnya mereka sudah ada, tapi untuk sementara kita tutup dulu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," tuturnya.
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih mengkaji, apakah Holywings bakal dibuka lagi dalam waktu dekat atau tidak.
"Kita masih mengkaji hal ini bersama empat OPD terkait apakah masih boleh dibuka atau tidak," tutupnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: